Inilah Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru 2018



NUPTK atau Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas
pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:

  1. keadilan;
  2. kepastian;
  3. transparan;
  4. akuntabel;
  5. efektif; dan
  6. efisien.
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
  1. Penetapan calon penerima NUPTK; dan
  2. Penetapan penerima NUPTK.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  1. Sudah terdata dalam pangkalan data
  2. Dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
  3. Belum memiliki NUPTK; dan
  4. Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
  • SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang
bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat
keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
  3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

untuk lebih lengkapnya silahkan unduh di sini

Next Post
No Comment
Add Comment
comment url